Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa atau perebutan lahan tambang nikel di Konawe Utara.
Pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan
Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
Jampidsus juga menampik isu soal adanya pengawalan pengurusan grasi Joko Tjandra hingga ke istana.